parboaboa

Kejagung Periksa Sejumlah Direktur Perum Perindo Usut Dugaan Kasus Korupsi

rini | Hukum | 02-11-2021

Pengusutan kasus korupsi di Perum Perindo

PARBOABOA, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) melakukan pemeriksaan kepada 5 orang saksi terkait dugaan kasus korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perinfdo) yang terjadi pada tahun 2016-2019.

Lima saksi tersebut pertama MT, selaku Direktur Keuangan Perum Perindo diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.

AG Direktur Keuangan Perum Perindo. Kemudian DAG selaku Direktur Operasional Usaha Perum Perindo Periode 2016-2017. Lalu FM, selaku Direktur Utama Perum Perindo Periode 2019-2020, dan RSW selaku Dewan Pengawas Perum Perindo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Simanjuntak mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk menemukan fakta hukum tentang tindakan korupsi yang terjadi di Perum Perindo.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia," kata Leonard, Senin (1/11).

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Rabu (27/10) telah menambah tiga orang tersangka kasus korupsi di Perum Perindo periode 2016-2019.

Yang pertama Syahril Japarin yang merupakan mantan Direktur Utama Perum Perindo. Selain Syahril, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka kepada Direktur Utama PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo dan seorang pihak swasta berinisial IG.

Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Syahril ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedangkan Riyanto ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Adapun Syahril Japarin ditetapkan sebagai tersangka karena pada saat menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perindo menerbitkan surat hutang jangka menengah (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar, terdiri atas sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B tahun 2017. Namun dana yang didapat tidak dipergunakan sesuai peruntukan yang seharusnya.

Tersangka Ryanto Utomo merupakan salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo tanpa adanya perjanjian kerja sama.

Sedangkan tersangka IG adalah salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan mengggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo yaitu tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan.

Penetapan tersangka ini menambah daftar tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya pada Kamis (21/10) penyidik menetapkan tersangka kepada Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur berinisial Nabil M Basyuni sebagai tersangka. Meski telah ada tersangka, nilai kerugian negara masih dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editor : -

Tag : #hukum    #korupsi    #perum perindo    #kasus korupsi perum perindo    #tersangka korupsi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU