parboaboa

Dinilai hanya Sebagai Co-Legislator, Kewenangan DPD RI Harus Diperkuat

Maraden | Politik | 08-12-2021

Gedung DPD di kompleks parlemen, Senayan Jakarta Pusat.

PARBOABOA, Jakarta – Akademisi sekaligus Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Azyumardi Azra mengatakan perlunya memperkuat kewenangan DPD RI dalam trias politica di Indonesia.

Menurut dia fungsi dan kewenangan DPD RI harus diperkuat dimana saat ini DPD RI tidak punya hak veto. Menurut dia yang terjadi saat ini ialah DPR berperan sebagai legislator dan DPD RI hanya sebagai co-legislator.

"Boleh disebut DPD RI mengalami marginalisasi dalam keseimbangan lembaga tinggi negara. Ada, tapi rasanya tak ada. Maka, harus diperkuat eksistensinya," katanya.

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam forum focus group discussion (FGD) dengan tema "Amendemen UUD 1945 dan Rekonstruksi Sistem Politik Indonesia" yang diselenggarakan Fakultas FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

Prof Azyumardi Azra juga meninginkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).  Dia mengatakan UUD 1945 perlu diamendemen. Sehingga dalam amandeman barunya nanti, praktik demokrasi – yang dalam beberapa hal tertentu kebablasan dan tidak lagi sesuai dengan sila keempat Pancasila, dapat diperbaiki.

"Menurut saya, amendemen (konstitusi) sah dan dimungkinkan. Kita tidak alergi. Amendemen itu boleh dilakukan," kata Azyumardi Azra.

Dia mengungkap beberapa alasan pentingnya amdemen terhadap UUD 1945 yaitu: 

Alasan pertama, menurut dia konstitusi bukan kitab suci layaknya Al-Quran bagi umat Muslim. Konstitusi merupakan produk akal pikiran, produk budaya.

Yang Kedua, Konstitusi itu perlu secara reguler dievaluasi, di-assesment, apalagi setelah diamendemen dalam jumlah signifikan.

Sedangkan alasan ketiga yaitu, terkait amandemen ini sering ada campur tangan asing, terutama mereka yang terlibat seperti lembaga Nasional Democratic Institute. Kabarnya ada uang yang ikut bermain di situ

Keempat, kata Azyumardi, untuk merekonstruksi dan menyeimbangkan lembaga negara, khususnya DPD RI.

Kendati begitu, Azyumardi Azra menilai dalam melakukannya harus ada arah ke mana arah amendemen akan dilakukan. Sebab, jika tidak hati-hati, maka bukan tidak mungkin terjadi krisis konstitusional.

"Maka dari itu perlu untuk diperiksa kembali secara menyeluruh. Menurut saya hal itu penting dilakukan," ucapnya.

Kendati begitu, Azyumardi Azra menilai harus ada arah ke mana arah amendemen akan dilakukan. Sebab, katanya, jika tidak hati-hati, maka bukan tidak mungkin terjadi krisis konstitusional.

Dia mengatakan tujuan amendemen harus disepakati terlebih dahulu, kesepakatan yang masuk akal, melalui proses politik fair dan adil agar tidak terjadi kekacauan dan kegaduhan politik.

Editor : -

Tag : #dewan perwakilan daerah    #dpd ri    #wewenang dpd    #dpr    #mpr    #poitik    #parlemen   

BACA JUGA

BERITA TERBARU