parboaboa

Kominfo Blokir 3.856 Platform Pinjaman Online Ilegal

wanovy | Teknologi | 20-08-2021

Ilustrasi Financial Technology (Fintech)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 3.856 platform financial technology (Fintech) tanpa izin . Dari jumlah itu, 3.193 di antaranya merupakan platform pinjaman online atau pinjol ilegal.

Langkah tersebut diambil Kominfo menyusul kian maraknya kasus pinjol akhir-akhir ini. Banyak korban yang terjebak utang dengan jumlah berkali-kali lipat dari dana yang dipinjam.

"Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Menkominfo Johnny G. Plate dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8/2021).

Menkominfo menambahkan, pemutusan akses dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi bersama lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Terhitung sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021 dua hari yang lalu, telah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin sesuai hasil koordinasi bersama OJK,” imbuh Johnny.

Kominfo menindak aplikasi pinjol ilegal setelah bekerja sama dengan pihak toko aplikasi.

"Kominfo sudah bekerjasama dengan playstore and appstore untuk menurunkan aplikasi pinjol yang tidak berizin," kata Jhonny.

Selain itu, Kominfo juga memutus akses laman yang mengarah pada pinjaman online ilegal tersebut.

Kominfo sudah tengarahi mereka mem-broadcast sms yg berisikan sortener url, yang membawa ke website pinjol ilegal.

“Jika pinjol menggunakan domain kominfo bisa blokir nama domainnya," kata Jhonny.

Kominfo juga turut menggandeng Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan dan penyelengara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) resmi untuk mengedukasi masyarakat terkait pinjol ilegal

Edukasi yang dimaksud Johnny mencakup materi atau kurikulum mengenai cara untuk memahamkan masyarakat agar semakin waspada dalam menggunakan internet, "termasuk pada saat memilih penyedia jasa pinjaman online," katanya.

"Dan berhati-hati serta cerdas memberikan data pribadinya dalam kaitan dengan perlindungan data pribadi," kata Menkominfo.

Editor : -

Tag : #teknologi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU