parboaboa

Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Asahan Dituntut Hukuman Mati

Sarah | Daerah | 20-11-2021

Konferensi Pers terkait kasus kurir yang didakwa bagian dari jaringan narkoba internasional

PARBOABOA, Asahan - Lima orang terdakwa diketahui sebagai kurir penyeludupan 57 kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi, diduga kelimanya merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. Atas kasus ini jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kisaran menuntut hukuman mati kepada para terdakwa.

Seorang intel Kejaksaan Negeri Kisaran yang bernama Jorson S Malau mengatakan, tiga terdakwa bernama Sofian Hadi dan Jefri Sembiring, Ahmad Fauzi Sagala, dan Fajaruddin serta Herianto. Ketiga tersangka melakukan persidangan dalam tiga berkas terpisah, Kamis (18/11/2021). 

"Para terdakwa merupakan kurir narkoba jaringan internasional. Diduga ketiga tersangka menjemput barang haram tersebut dari tengah laut perbatasan antara indonesia dan malaysia, diketahui hal ini sudah terjadi beberapa kali,” Ungkap Jorson.

Karena kasus ini Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra, dan anggota DPR RI Hinca Panjaitan menggelar konferensi pers tentang adanya penyeludupan 57 kg sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dari Malaysia yang ditemukan.

Panca mengatakan barang bukti yang telah diamankan berupa 55 bungkus kemasan teh China berisikan narkoba yang beratnya sekitar 57.799 gram dan terdapat 5.000 butir pil ekstasi asal Malaysia.

Para tersangka berhasil di tangkap di salah satu jalur pelabuhan tikus wilayah perairan Asahan, sebelumnya para tersangka berupaya melarikan diri untung saya petugas langsung bergerak cepat dan para terdakwa berhasil ditangkap.

Editor : -

Tag : #narkoba    #kisaran    #asahan    #hukuman mati    #jaringan narkoba internasional    #daerah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU