rini | Ekonomi | 04-08-2021
PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah resmi menanggung
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang
eceran (sewa toko bebas PPN) dalam rangka mendorong dunia usaha agar bertahan
dari krisis pandemi Covid-19.
Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sewa ruangan ini
membantu pelaku sektor ritel khususnya pedagang eceran yang menjual barang
dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir, kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal
Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Rabu (4/8/2021).
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia
(Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyambut baik penghapusan pajak pertambahan
nilai (PPN) sewa toko oleh pemerintah.
"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian
pemerintah tentang penghapusan PPN tersebut. Kalau bisa periodenya
diperpanjang," ungkap Budihardjo saat dihubungi Kompas.com, Selasa
(3/8/2021).
Selain itu, Budihardjo berharap pemerintah juga menghapus
pajak penghasilan (PPh) final atas sewa bangunan atau toko.
"Kami mengharapkan pemerintah mau menghapuskan PPh
final sewa yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 dari UU PPh," kata dia.
Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini
dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat
perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit,
fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran,
atau pasar rakyat.
Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa
ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan
laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Laporan realisasi tersebut dibuat
setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan
secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya
setelah masa pajak.
Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa
sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau
menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak
memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
menyatakan bahwa pemerintah membebaskan PPN sewa toko bagi para pedagang
eceran.
Pembebasan pajak ini bakal berlangsung tiga bulan, yakni
Agustus-Oktober 2021.
Ketentuan itu
tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021 tentang
PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang
Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini juga dapat diakses
melalui laman www.pajak.go.id.
Editor : -
Tag : #ekonomi