sondang | Ekonomi | 10-07-2021
Kabar untuk para ojol di jakarta. Dinas Perhubungan
(Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mewajibkan pengemudi ojek dan taksi online
memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) untuk beroperasi di Jakarta dan
sekitarnya saat melintasi pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Untuk ojek online memang untuk antaran barang diperbolehkan. Tapi memang para pekerja ini kita minta untuk tetap mengajukan STRP, drivernya," kata dia kepada wartawan, Jakarta, Jumat (9/7).
"Jadi pada saat melintasi di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki STRP dan telah divaksin apakah sekali atau dua kali. Kemudian pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP juga," tutur Syafrin.
Ketika PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 ini, untuk keluar
masuk Jakarta, masyarakat diharuskan memiliki STRP dan sertifikat vaksinasi.
STRP tersebut hanya diperuntukkan bagi sektor esensial, sektor kritikal, dan
perorangan dengan kebutuhan mendesak. Berdasarkan aturan PPKM Darurat, ojek dan
taksi online masuk dalam sektor kritikal. Salah satu syarat pengajuan STRP
adalah sertifikat mengikuti dua kali vaksinasi.
Namun, jika pemohon belum divaksin atau baru sekali
divaksin, pemohon bisa menyertakan surat keterangan dokter untuk alasan medis
atau komitmen ikut vaksin. Pengajuan STRP lewat situs jakevo.jakarta.go.id.
STRP diterbitkan maksimal lima jam setelah pengajuan, secara elektronik
dilengkapi QR Code untuk otentifikasi. STRP gratis dan bisa diajukan mulai
pukul 07.30 sampai 21.00, kecuali bagi pemohon untuk kepentingan mendesak
berlaku 24 jam. Masa berlaku STRP selama PPKM Darurat sampai 20 Juli.
Editor : -
Tag : #nasional