Winda | Ekonomi | 18-10-2023
PARBOABOA – Pajak adalah salah satu kewajiban yang tak bisa kita abaikan begitu saja. Dalam proses pembayarannya, kita akan dihadapkan dengan berbagai surat atau dokumen untuk pengisian data, salah satunya adalah surat setoran pajak (SSP).
Dalam prosedurnya, wajib pajak melakukan penyetoran pajak terutang dengan menggunakan SSP ke kas negara melalui loket pembayaran yang telah ditentukan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013, fungsi surat setoran pajak bagi wajib pajak adalah sebagai alat bukti yang sah dalam menyelesaikan administrasi pajak.
Sebaiknya lakukan pengisian formulir dengan benar dan tepat guna menghindari sanksi dan potongan pajak yang tidak semestinya.
Untuk lebih jelasnya, berikut Parboaboa telah merangkum tentang apa itu surat setoran pajak, dan penjelasan lengkapnya. Yuk, simak sampai selesai ya!
Secara umum, pengertian surat setoran pajak adalah formulir yang digunakan sebagai sarana dan bukti pembayaran untuk menyalurkan laporan pajak ke kas negara melalui kantor pajak atau alternatif lainnya.
Mengutip dari buku berjudul Administrasi Pajak SMK dan MAK Kelas XI karya Binti Chomsiatin, S, surat setoran pajak adalah alat bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah tervalidasi melalui formulir atau saluran pembayaran resmi yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.
Validitas SSP ini tergantung pada persetujuan petugas yang berwenang di kantor penerima pembayaran atau pada proses verifikasi pembayaran.
Oleh karena itu, dokumen ini memiliki peran penting, terutama bagi mereka yang telah memenuhi kewajiban pajak dan ingin melaporkan pembayarannya kepada negara.
Harap diingat bahwa satu SSP hanya dapat digunakan untuk membayar jenis pajak tertentu, selama satu periode.
Seperti ketentuan pada Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan PBB, Surat Tagihan PBB, atau satu keputusan hukum yang mengakibatkan peningkatan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Terdapat beberapa jenis SSP yang perlu diketahui sebagai sarana administrasi pembayaran pajak, di antaranya:
Surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melunasi pajak yang mereka harus bayar kepada Kantor Penerima Pembayaran.
Fungsinya adalah sebagai tanda bukti pembayaran dengan format, ukuran, dan konten yang telah ditetapkan. SSP Standar diterbitkan dalam lima salinan dengan tujuan berikut:
Memiliki peran yang serupa dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan. SSP Khusus adalah tanda bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang dibuat oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi atau alat lainnya yang telah ditetapkan.
SSP Khusus hanya dicetak dalam dua salinan saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak, yang memiliki fungsi yang sama dengan salinan pertama dan ketiga SSP Standar.
Atau dapat dicetak secara terpisah dalam satu salinan, yang memiliki fungsi yang sama dengan salinan kedua SSP Standar dan akan dikirimkan ke KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).
Jenis dokumen ini digunakan oleh para Importir atau wajib pajak dalam kegiatan impor. SSPCP dibuat rangkap 6 dengan berbagai peruntukan, seperti:
Jenis SSP selanjutnya adalah dokumen yang digunakan oleh para pengusaha untuk membayar cukai atas barang hasil tembakau buatan dalam negeri.
Dalam hal ini, surat setoran pajak adalah bukti pembayaran sah yang wajib dimiliki oleh para pengusaha atas barang hasil tembakau buatan dalam negeri. Dokumen ini diterbitkan sebanyak enam salinan dengan tujuan sebagai berikut:
Beberapa fungsi surat setoran pajak adalah sebagai berikut:
SSP digunakan oleh wajib pajak sebagai alat untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang. Dalam hal ini, SSP memungkinkan kamu untuk mentransfer dana mereka ke Kas Negara atau instansi pajak yang bersangkutan.
Selain sebagai alat pembayaran, SSP juga berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pajak yang terutang telah dibayar.
SSP ini juga dapat digunakan sebagai dasar untuk melaporkan pembayaran pajak kepada instansi pajak yang relevan.
Keuntungan dari pembuatan ID billing melalui aplikasi surat setoran elektronik dan ebilling Online Pajak adalah sebagai berikut:
Melalui sistem Surat Setoran Elektronik (SSE) secara online, wajib pajak memiliki kemampuan untuk membayar pajak dari mana saja dan kapan saja.
Mereka tidak perlu secara fisik datang ke bank, melainkan dapat menggunakan mesin ATM atau layanan internet banking dengan memasukkan ID billing yang sesuai.
SSE pajak online memungkinkan wajib pajak untuk menghemat banyak waktu, menghindari keharusan bepergian fisik untuk pembayaran pajak.
Bahkan, melalui e-Billing OnlinePajak, mereka dapat dengan cepat memperoleh banyak kode billing sekaligus.
Aplikasi Surat Setoran Elektronik (SSE) atau SSE pajak online juga lebih menjamin keakuratan dalam pembayaran pajak online.
Dalam hal ini, potensi kesalahan input seperti yang sering terjadi dalam pembayaran pajak secara manual lebih minim, terutama terkait dengan kode Aktivitas Penghasilan (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).
Berikut ini dijelaskan langkah-langkah pengisian SSP yang baik dan benar, yakni:
- Isikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kamu pada formulir.
- Tulis nama lengkap kamu pada formulir.
- Isi alamat lengkap kamu pada formulir.
- Jika kamu memiliki Nomor Objek Pajak (NOP), isikan juga di formulir. NOP adalah identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digunakan dalam administrasi perpajakan.
- Jika berlaku, isikan alamat Objek Pajak kamu pada formulir.
- Masukkan Kode Akun Pajak (KAP) yang sesuai dengan jenis pajak yang akan kamu bayarkan. Sebagai contoh, KAP 411121 digunakan untuk PPh Pasal 21.
- Isi juga Kode Jenis Setoran (KJS) yang sesuai dengan jenis setoran pajak yang akan kamu bayarkan. Misalnya, KJS 300 digunakan untuk penyetoran SPT Masa.
- Daftar lengkap KAP dan KJS dapat ditemukan di sumber yang disediakan.
- Sertakan keterangan yang diperlukan dalam uraian pembayaran pada formulir.
- Tandai masa pajak atau bulan yang sesuai dengan pajak yang ingin kamu bayarkan dengan tanda silang (X).
- Isi tahun pajak yang sesuai di formulir Surat Setoran Pajak kamu.
- Jika ada nomor ketetapan seperti STP (Surat Tagihan Pajak), SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), atau SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan), isikan nomor tersebut.
- Tulis jumlah pembayaran pajak dalam mata uang rupiah.
- Sertakan juga jumlah terbilangnya.
- Terakhir, tandatangani formulir dan cantumkan tanggal penyetoran pada bagian bawahnya.
Setelah mengisi formulir SSP, kamu dapat melanjutkan dengan proses pembayaran pajak secara manual sebagai berikut:
- Serahkan formulir yang telah diisi kepada teller bank atau kantor pos persepsi, dan bayarkan jumlah pajak yang tertera di dalam surat.
- Terima kembali formulir lembar 1 dan 3 yang telah ditandatangani oleh pejabat bank atau kantor pos sebagai bukti pembayaran pajak.
- Selanjutnya, kamu dapat melaporkan bukti pembayaran kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Untuk pengisian SSE/Surat Setoran Elektronik, dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Akses situs DJP Online.
- Klik bagian "e-Billing".
- Isi form SSE/Surat Setoran Elektronik dengan lengkap, termasuk identitas kamu, jenis pajak yang harus dibayarkan, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setoran.
- Klik "Submit" untuk mendapatkan ID Billing yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak secara online.
Demikian penjelasan seputar surat setoran pajak, lengkap pengertian, jenis, fungsi, manfaat, cara pengisian, dan contohnya. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
Editor : Juni
Tag : #surat setoran pajak #wajib pajak #ekonomi #lapor pajak #fungsi surat setoran pajak